BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan-Satuan Resnarkoba Polres HST kembali berhasil meringkus 2 tersangka dari perkara tindak pidana narkoba dalam satu hari.Sabtu (04/02/2023).
Baca juga:
Akibat Pengaruh Alkohol, 2 Nyawa Melayang
|
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Rojikin menyampaikan Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sarigading Desa Banua Binjai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki MIC.
MIC, 18 Tahun, Islam, Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, Paket C/SMA Sederajat (Tamat), Desa Kayu Rabah Rt. 003 Rw. 001 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0, 28 (Nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk PIN warna biru, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna biru dengan Nopol DA 6752 CX dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru hitam
Lanjut kata Iptu Rojikin dari hasil keterangan MIC petugas mendapatkan keterangan asal Narkoba tersebut.
Di hari yang sama kata kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Rojikin sekira jam 15.20 Wita
Di Jl. Sarigading, Hilir Banua Desa Hilir Banua RT 001 Rw. 001 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di rumah yang ditempati pelaku NE ).
NE, 29 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SMA Sederajat (Tamat), JI. Sarigading, Hilir Banua Desa Hilir Banua R.001 Rw. 001 Kec. PandawanKab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1, 00 (Satu koma nol nol) gram, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna Ungu, 1 (satu) buah kotak rokok merk HAVE. selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut kata Rojikin
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada kedua tersangka diterapkan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.(humaspolreshst).